Selain itu data yang dimutakhirkan juga berasal dari hasil verifikasi faktual atas data tidak padanan antara data KPU dengan Kementrian Dalam Negeri. Data padanan adalah data sinkronisasi atas data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ( PDPB ) periode semester dua Tahun 2021 dengan data layanan administrasi kependudukan di Kementrian Dalam Negeri.
Rekapitulasi DPB periode ini juga mencatat 201 pemilih dicoret dari DPT Pemilu 2019 karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dengan alasan meninggal dunia, pindah keluar, dan ganda.
Sedangkan pemilih baru yang ditambahkan sebanyak 301 pemilih dengan rincian, pemilih pemula 165 dan pindah masuk, 136 pemilih. Untuk kategori ubah data sebanyak 92 pemilih.
Rekapitulasi DPB periode Juni dan Triwulan II Tahun 2022 tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Kegiatan rapat koordinasi tersebut diakhiri dengan penandatanganan dokumen Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dan selanjutnya untuk diumumkan. (den)







