Pilwabup Ende Cacat Prosedur, Mendagri Tidak Gegabah Sahkan

rambe kamarulzaman

KUPANG kabarntt.id—Kemelut pemilihan Wakil Bupati Ende (Pilwabup) Ende masih terus berlanjut. Setelah beberapa ahli hukum tata negara dan praktisi hukum mengemukakan pendapatnya, mantan Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman, yang memimpin Pansus UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberi pandangannya.

Kepada media ini, Kamis (18/11/2021) pagi, Rambe mengatakan, merujuk pada UU Pemerintahan Daerah, maka pengajuan calon wakil bupati/wakil bupati untuk menggantikan bupati/wakil bupati yang berhalangan tetap harus dilakukan oleh koalisi partai pengusung awal.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Itu harus, harus  diajukan oleh koalisi partai pengusung awal,” tegasnya.

Nama calon yang diajukan juga, kata Rambe, sekurang-kurangnya dua nama. “Lebih juga baik, tetapi sekurang-kurangnya dua nama,” katanya.

Selain itu, nama-nama calon yang diusulkan itu harus mendapat persetujuan partai pengusung secara berjenjang sampai pusat. Nama yang diusulkan partai pengusung juga nama yang sama dari semua partai pengusung  sampai ke DPP.

“Diusulkan dari daerah dan mendapat persetujuan dari DPP di pusat. Mengapa dari pusat atau DPP? Ini untuk menghindari perbedaan sikap terhadap calon yang diusung. SK persetujuan dari DPP partai itu diberikan kepada Ketua DPRD di daerah,” katanya.

Dalam kasus Pilwabup Ende, kata Rambe, ada syarat administrasi yang tidak dipenuhi. “Itu berarti cacat prosedur. Cacat karena ada prosedur yang tidak dipenuhi. Prosedur tidak dipenuhi itu artinya tidak memenuhi ketentuan undang-undang,” tegasnya.

Dengan alasan itu, Rambe  menegaskan, Mendagri tidak bisa mengeluarkan SK pengesahan terhadap calon yang sudah terpilih.  Artinya hasil pemilihan itu harus dibatalkan oleh Mendagri.

“Mendagri juga tidak akan gegabah mengeluarkan SK pengesahan kalau ternyata cacat prosedur,” tegasnya  mengingatkan.

Beberapa lama kekosongan ini dibiarkan, Rambe mengaku pertanyaan ini juga ramai ketika UU Pemerintahan Daerah dibahas dulu. “Seharusnya secepatnya diisi. Kalau kosong pemerintahan juga toh tetap jalan. Tetapi kalau kosong juga tidak bagus, maka sebaiknya cepat diisi,” katanya.

Sebagaimana ramai diberitakan sebelumnya, pemilihan Wakil Bupati Ende, Kamis (11/11/2021) lalu,  memendam soal. Soalnya, sejumlah partai pengusung calon yang menang pertarungan tidak mengantongi SK persetujuan dari DPP masing-masing partai. (den)

Pos terkait