WAINGAPU kabarntt.id–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK NTT.
Dengan capaian ini, Sumba Timur sudah 7 kali mendapatkan WTP. Capaian ini perlu mendapat apresiasi agar ke depan tetap konsisten untuk membangun daerah ini dengan baik.
Salah satu apresiasi datang dari DPRD Sumba Timur. Namun DPRD juga tetap meminta agar Pemerintah Sumba Timur tetap konsisten dengan aturan yang berlaku, yakni menyerahkan LKPJ kepada DPRD 90 hari atau 3 bulan sesudah tahun berganti, sehingga DPRD bisa melakukan uji petik dan mengevaluasi kinerja pemerintah yang telah menggunakan uang daerah dalam kepentingan daerah itu sendiri.
Menanggapi WTP yang diterima oleh Pemkab Sumba Timur, Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq, lewat panggilan telepon, Minggu (29/5/2022) sore, memyampaikan proficiat dan apresiasinya kepada Pemerintah Sumba Timur dan ucapan terima kasih kepada BPK RI memberikan WTP.
“Proficiat. Ini ke tujuh kalinya Sumba Timur mendapatkan predikat WTP. Tentunya kita ucapkan selamat dan proficiat kepada pemerintah daerah dan terima kasih kepada BPK RI yang sudah melakukan penilaian secara obyektif. Di sisi lain kita juga minta dan berharap kepada pemerintah dalam menyerahkan LKPJ harus sesuai perundang-undangan, bahwa minimal 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir harus diserahkan kepada DPRD tanpa harus menunggu hasil audit dari BPK RI,” tegas Fadaq.
Menurut Ali, penyerahan LKPJ tepat waktu ini penting agar semua berjalan sesuai dengan aturan.







