WAINGAPU kabarntt.id—Bupati Sumba Timur Drs. Khristofel Praing, Jumat (3/6/2022), menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Sumba Timur tahun anggaran 2021 dalam sidang paripurna DPRD Sumba Timur.
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq, yang didampingi Wakil Ketua, Umbu Kahumbu Nggiku, itu dihadiri 19 anggota dewan.
Bupati Praing hadir didampingi Wakil Bupati, David Melo Wadu, Sekda Sumtim, Domu Warandoy, para asisten, Ketua TP PKK dan para pimpinan perangkat daerah.
Bupati Praing dalam pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, menyebut bahwa proses penyelenggaraan pemerintahan di daerah dilaksanakan secara Bersama-sama antarpemerintah daerah dan DPRD.
Penyelenggaraan pemerintahan tersebut, kata Bupati Praing, telah diatur secara menyeluruh melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah baik terkait dengan kewenangan maupun hak dan kewajiban masing-masing.
Untuk menjaga keseimbangan antara pemerintah daerah dan DPRD, kata Bupati Praing, maka dibangun mekanisme check and balance sehingga masing-masing pihak tidak lebih dominan dari pihak yang lain.
“Salah satu mekanisme check and balance adalah penyampaian LKPJ Bupati kepada DPRD sebagai representasi rakyat yang telah memberi mandat kepada bupati untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” kata Bupati Praing.
Bupati Praing mengatakan, LKPJ merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan kemudian diatur mengenai teknis penulisannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.







