Kabar Gembira, Realisasi Pajak Pemkot Kupang Tahun 2019 Lampaui Target

Kota Kupang Pajak Lampaui Target

KUPANG kabarntt.id—Realisasi pajak daerah Pemerintah Kota Kupang tahun 2019 lalu melampaui target. Dari target Rp 106.707.997.000 realisasi mencapai Rp 108.319. 931.686 atau 101,64 persen.

Capaian ini disampaikan Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R Riwu Kore, M.M., M.H. saat membacakan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Kupang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dalam Rapat Paripurna ke-11 Sidang II DPRD Kota Kupang di Ruang Sidang DPRD Kota Kupang, Senin (31/8/2020).

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 320, kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam nota pengantar tersebut Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore, menyampaikan Laporan Keuangan Pemkot Kupang tahun 2019 yang disajikan dalam 6 laporan utama, yaitu laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan saldo anggaran lebih dan laporan perubahan ekuitas, dilampirkan dengan laporan keuangan perusahaan daerah.

Selain pajak daerah, realisasi retribusi daerah untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Kupang tahun 2019 mencapai 86,55 persen, dari target 45. 163.000.000 yang sudah terealisasi sebesar Rp 39.090.323.102,40.

Sementara pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan direalisasikan sebesar Rp 14. 378.818. 417 dari target sebesar Rp 15.025. 411.043 atau 95,70 persen. Serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah direalisasikan sebesar Rp 23.262.502.137,12 dari target sebesar Rp 28. 440.000.000 atau 81,29 persen.

Pos terkait