OELAMASI kabarntt.id– Ini kabar gembira. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang memberikan kebebasan denda pajak atau sanksi pajak bagi penunggak pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Kupang.
Pembebasan PBB itu terungkap dari surat pemberitahuan yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang tanggal 13 September 2022.
Dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada para camat itu, PBB yang tertunggak sejak tahun 2009 hingga 2021 tidak diberi sanksi.
Bupati Kupang, Korinus Masneno, menegaskan pemberian pengampunan pajak atau tax amnesty khusus untuk PBB itu diberikan karena masyarakat baru pulih dari pandemi Covid-19 dan hantaman badai seroja serta dampak dari kenaikan harga kebutuhan pokok.
“Tentu hal ini membuat masyarakat mengalami kesulitan dalam merancang pendapatan. Menyingkapi persoalan ini, maka pemerintah daerah mengambil sikap memberikan pemotongan sanksi administrasi untuk seluruh masyarakat yang terlambat membayar pajak,” kata Bupati Masneno, Rabu (28/9/2022).
Tax amnesty tersebut akan berlaku mulai 3 Oktober hingga 30 November 2022 dan menegaskan wajib pajak (WP) wajib melunasi pokok pajak sejak 2009 hingga 2021.
Terkait tax amnesty tersebut Pemerintah Kabupaten Kupang telah menerbitkan Peraturan Bupati Kupang Nomor 19 tahun 2022 tentang penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan ( PPBB – P2) serta Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor 777/KEP/HK/ 2022 tanggal 7 September Tahun 2022 tentang jangka waktu pemberhentian penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.







