KEFAMENANU kabarntt.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohanes Salem, S.T, menyesalkan sikap Panitia Seleksi (Pansel) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten TTU yang meloloskan seorang Sarjana Filsafat Agama Katolik dalam seleksi administrasi PPPK Guru Kabupaten TTU.
Penyesalan ini disampaikan Yohanes Salem, S. T kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).
Yohanes mengatakan, upaya meloloskan seorang Sarjana Filsafat Agama Katolik yang sebelumnya disebutkan tidak masuk dalam kualifikasi formasi akademik PPPK Guru Kabupaten TTU menimbulkan polemik.
Salem menegaskan, hal tersebut menimbulkan persoalan di ranah akar rumput perihal kinerja pemerintah daerah dalam hal ini panitia pelaksana seleksi yang diduga “main mata” dalam proses seleksi administrasi PPPK Guru Kabupaten TTU.
Menurut Salem, panitia seleksi secara tidak langsung telah melangkahi atau melanggar surat edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2022.
Pansel PPPK Guru, kata Salem, harus konsisten terhadap kualifikasi formasi yang diajukan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.
Salem menambahkan, fenomena ini merupakan langkah mundur dari sebuah implementasi pelayanan publik yang dilakukan Pansel dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui seleksi PPPK.







