Tatib DPRD Tidak Atur Paripurna Khusus, Rencana Pinjaman Rp120 Miliar TTU Kandas

IMG 20251028 070151

KEFAMENANU KABARNTT.ID — Rencana pinjaman daerah sebesar Rp120 miliar yang diajukan oleh Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yoseph Falentinus Delasalle Kebo, dipastikan batal terlaksana. Pasalnya, Tata Tertib (Tatib) DPRD TTU Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 105 tidak mengatur mekanisme paripurna khusus, sehingga lembaga legislatif tidak dapat melanjutkan pembahasan pinjaman tersebut.

Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, menjelaskan bahwa lembaganya tidak memiliki dasar hukum untuk menggelar sidang paripurna khusus membahas pinjaman daerah.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Menurutnya, pelaksanaan paripurna yang tidak diatur dalam tata tertib akan bertentangan dengan aturan internal DPRD dan regulasi yang lebih tinggi.

“Hari ini DPRD tidak membahas substansi pinjaman daerah, tetapi melihat apakah mekanismenya diatur dalam Tatib atau tidak. Setelah dicermati dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Tatib DPRD TTU Nomor 1 Tahun 2024, ternyata tidak mengatur tentang paripurna khusus dimaksud,” ujar Kristo kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/10/2025).

Ia menegaskan, DPRD TTU tidak menolak pinjaman karena substansinya, melainkan karena proses pengusulannya tidak sesuai mekanisme formal.

Sikap DPRD ini diambil untuk memastikan bahwa setiap keputusan memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak melanggar tata tertib internal.

Kristo menyampaikan, DPRD TTU akan mendorong revisi terhadap Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2024 pada masa sidang II tahun 2025/2026.

Revisi tersebut diharapkan dapat memuat aturan baru yang mengatur pelaksanaan Paripurna Khusus, Paripurna Istimewa, atau Sidang Luar Biasa, agar ada ruang hukum yang jelas untuk membahas hal-hal strategis seperti pinjaman daerah atau kebijakan fiskal penting.

Pos terkait