Tatib DPRD Tidak Atur Paripurna Khusus, Rencana Pinjaman Rp120 Miliar TTU Kandas

IMG 20251028 070151

Selain persoalan tata tertib, rencana pinjaman juga harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029, serta tidak melebihi masa jabatan Bupati TTU, yang tersisa tiga tahun.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Fiskal Daerah, yang mengatur secara rinci mekanisme pinjaman daerah.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Persetujuan DPRD terhadap pinjaman daerah dibahas dan ditetapkan lewat APBD. Karena pembahasan KUA-PPAS tahun 2025 telah menolak pinjaman tersebut, maka tahun 2026 tidak ada pinjaman daerah,” tegas Kristo.

Dengan demikian, rencana pinjaman Rp120 miliar dari Bank NTT dipastikan batal dan baru dapat diajukan kembali pada tahun anggaran 2027, setelah seluruh dokumen perencanaan dan dasar hukumnya lengkap.

Kebijakan pinjaman daerah menjadi salah satu instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

Namun, sesuai aturan PP Nomor 1 Tahun 2024, setiap pinjaman daerah wajib mendapat persetujuan DPRD dan harus masuk dalam dokumen perencanaan keuangan daerah seperti RPJMD dan APBD.

Ini menunjukkan bahwa sinkronisasi antara regulasi, perencanaan, dan tata tertib DPRD menjadi kunci agar proses pengajuan pinjaman berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (siu)

Pos terkait