“Revisi ini penting agar DPRD memiliki payung hukum untuk menyelenggarakan sidang khusus tanpa bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” kata politisi Partai Golkar itu.
Menurutnya, revisi Tatib DPRD TTU nantinya juga harus sinkron dengan peraturan pemerintah, terutama yang mengatur hubungan keuangan pusat dan daerah, agar tidak menimbulkan konflik kewenangan di kemudian hari.
Karena tidak memiliki mekanisme paripurna khusus, DPRD TTU menolak rencana pinjaman daerah sebesar Rp120 miliar tersebut dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025.
Pinjaman ini rencananya akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan daerah melalui Bank NTT.
Namun, berdasarkan hasil sidang, DPRD memutuskan mengembalikan rencana pinjaman itu kepada Pemerintah Kabupaten TTU untuk direncanakan kembali pada tahun anggaran 2027.
“DPRD mengembalikan rencana pinjaman ini ke Pemda supaya dilakukan pengkajian komprehensif dan dilengkapi dengan detail engineering design. Dengan begitu jelas skema pengembalian pinjaman dan tujuan penggunaannya, apakah untuk peningkatan PAD atau infrastruktur,” ujar Kristo.
Ketua DPRD TTU menilai, sebelum diajukan kembali, Pemerintah Kabupaten TTU perlu menyiapkan kajian komprehensif serta Detail Engineering Design (DED) yang menggambarkan proyek atau bidang yang akan dibiayai oleh pinjaman tersebut.
Kajian itu diperlukan agar DPRD dan publik dapat melihat transparansi dan kelayakan rencana pinjaman daerah, termasuk kemampuan daerah dalam mengembalikan pinjaman serta potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan.







