KEFAMENANU kabarntt.id — Seorang Nasabah Bank BRI Cabang Atambua kehilangan saldo tabungan sebanyak 100 Juta Rupiah pada tahun 2021 lalu yang diduga dicuri dan digelapkan secara kolaborasi oleh beberapa Oknum Pegawai Bank BRI di Kantor Cabang Atambua resmi dilaporkan di Polda NTT.
Kasus yang dilaporkan di Polda NTT tersebut dengan Nomor Polisi: LP/B/254/IX/2024/SPKT/Polda NTT pada tanggal 4 September 2024 dengan tuduhan kasus dugaan tindak pidana Perbankan, Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 yang terjadi di Kantor Cabang Bank BRI Atambua pada periode Bulan September 2021 sampai dengan Desember 2021 yang dilakukan oleh Petrus Kanisius Tae.
Uang sebanyak 100 Juta tersebut ditabung di dua rekening dengan masing-masing rekening sebanyak 50 juta rupiah.
Peristiwa yang terjadi pada Tahun 2021 silam itu telah diadukan ke Pihak Bank BRI cabang Atambua namun hingga kini belum ada kejelasan Terkait Keberadaan uang Nasabah yang hilang itu sehingga Nasabah mengambil Langkah Hukum dengan membuat Laporan Polisi resmi di Polda NTT untuk ditindaklanjuti secara Hukum.
“Atas hal tersebut kami resmi membuat Laporan Polisi di Polda NTT, yang kita adukan kasus dugaan tindak pidana Perbankan, Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 yang terjadi di Kantor Cabang Bank BRI Atambua pada periode Bulan September 2021 sampai dengan Desember 2021 yang dilakukan oleh Petrus Kanisius Tae,” Ungkap Nasabah Berinisial FU kepada Wartawan, belum lama ini.







