KEFAMENANU KABARNTT.ID — Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama BPJS Kesehatan Cabang Atambua menyosialisasikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada para kepala desa dan lurah, menyusul pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, Senin (2/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Livero Kefamenanu ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan bantuan iuran JKN lebih tepat sasaran serta memberikan pemahaman kepada pemerintah desa terkait mekanisme verifikasi data warga.
Kepala Dinas Sosial TTU, Yanuarius Makun Tnobi, mengatakan kebijakan pemutakhiran DTKS berdampak luas terhadap kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Secara nasional terdapat puluhan juta data yang tidak lagi sesuai, baik karena perubahan kondisi ekonomi maupun administrasi kependudukan. Karena itu pemerintah melakukan pemutakhiran agar bantuan benar-benar diterima warga yang berhak,” ujarnya.
Ia menjelaskan masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan verifikasi ulang melalui Dinas Sosial. Selanjutnya, data tersebut akan diusulkan kembali ke Kementerian Sosial untuk proses pemulihan kepesertaan.
Menurutnya, ke depan pemerintah juga akan menyiapkan admin di setiap desa guna melakukan pengecekan lapangan atau ground check, sementara verifikasi akhir tetap berada di Dinas Sosial.
Yanuarius juga mengimbau pemerintah desa aktif memperbarui data kependudukan, termasuk melaporkan warga yang pindah domisili, meninggal dunia, atau mengalami perubahan status sosial ekonomi agar basis data kemiskinan tetap akurat.







