KEFAMENANU KABARNTT.ID — Pengadilan Tinggi (PT) Kupang menyatakan gugatan dalam perkara PT CML Vs Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kabur (obscuur libel). Majelis Hakim Tingkat Banding sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kfm tanggal 20 Agustus 2026.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada Rabu (30/9/2026) dalam perkara perdata Nomor 142/PDT/2026/PT.KPG atas upaya hukum banding yang diajukan Ni Luh Putu Surya Agustini selaku Pembanding/Penggugat melawan Pemerintah Kabupaten TTU cq. Bupati TTU selaku Terbanding I/Tergugat I dan Dinas Kesehatan Kabupaten TTU selaku Terbanding II/Tergugat II.
Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut diketuai Lucius Sunarno, S.H., M.H., dengan hakim anggota Lucas Sahabat Duha, S.H., M.H. dan Dewa Ketut Kartana, S.H., M.Hum.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu yang pada pokoknya menyatakan eksepsi Para Terbanding semula Para Tergugat mengenai gugatan Penggugat yang kabur atau obscuur libel patut untuk dikabulkan.
Sebelumnya, pihak Pembanding mengajukan upaya hukum banding dengan dua alasan keberatan yang dituangkan dalam memori banding.
Pertama, Pembanding menilai Majelis Hakim Tingkat Pertama keliru menerapkan SEMA Nomor 1 Tahun 2022.
Kedua, Majelis Hakim dinilai mengabaikan bukti P-1 sebagai indikasi penting adanya persetujuan serta bukti P-2 yang menunjukkan adanya hubungan hukum konkret mengenai Vaksin Gardasil.







