Kades Amol, TTU Kelola BumDes Sendiri, Warga Minta Kejaksaan Tarik Aset

TTU BUMDES

KEFAMENANU kabarntt.id–Masyarakat Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mempertanyakan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BumDes).  Pasalnya  Kepala Desa mengelola sendiri seperti barang milik pribadi tanpa transparansi dengan masyarakat.

Agustinus Taena, salah satu pemuda di desa tersebut kepada kabarntt.id, Rabu (13/1/2021) mengatakan, pada  tahun 2017 Pemerintah Desa Amol mengalokasikan anggaran sebesar Rp 85.537.000 untuk pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dengan rincian Pendirian dan Pengembangan BUMDES sebesar Rp. 4.000.000, penguatan permodalan BUMDes sebesar Rp. 76.341.000 dan pelatihan peningkatan kapasitas pengurus, komisaris dan pengawas sebesar Rp. 5.196.000.

“Itu yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017, sebagaimana tercantum dalam SID-KEMENDESA (HYPERLINK “https://sid.kemendesa.go.id/” https://sid.kemendesa.go.id/),  ” Kata Guest sapaan akrabnya.

Guest melanjutkan bahwa dari anggaran tersebut Pemerintah Desa Amol mendirikan sebuah BUMDes yang bergerak di bidang jasa penyediaan air minum berupa 1 kendaraan Tangki yang diberi nama “BUMDES AMBON”.

Dikatakan  sejak pendirian BUMDES tersebut Pemerintah Desa Amol melalui Kepala Desa melakukan penunjukan langsung kepada beberapa pemuda di Desa Amol dan mengelola usaha tersebut.

Namun karena prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan masyarakat mendatangi Kantor Kepala Desa dan mempertanyakan legalitas Pendirian BUMDes dan Legalitas Kepengurusan Pengelola, para pemuda yang diangkat oleh kepala Desa tanpa suatu musyawarah dan tidak memiliki SK para pemuda itu  takut dan mundur menjadi pengurus BumDes.

Pos terkait