WAINGAPU kabarntt.id—Empat fraksi di DPRD Sumba Timur menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq. Mosi tidak percaya itu dibacakan dalam sidang DPRD Sumba Timur, Senin (20/7/2020).
Empat fraksi yang mengajukan mosi tidak percaya itu yakni Fraksi PDIP, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN dan Fraksi Bhineka. Mosi tidak percaya in diajukan menyusul dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ali Oemar Fadaq terhadap Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora.
Ke empat fraksi tersebut meminta agar Ketua DPRD untuk sementara dinonaktifkan dalam memimpin sidang, menandatangani administrasi atas nama lembaga maupun membuat statemen-statemen baik di luar maupun di media sosial sebagai Jubir DPRD.
Anggota DPRD dari Fraksi PDI-P, Jhon David. SHm mengatakan, DPRD harus bijak dalam mengambil keputusan terhadap masalah ini, karena ini sangat serius. “Kita ini adalah wakil rakyat dan kita ada karena rakyat, sehingga kita harus bijak dalam mengambil keputusan ini. Ya agar fungsi kita berjalan dengan baik sebagai wakil rakyat kita harus setuju untuk sementara ketua tidak boleh memimpin sidang dan sebagainya yang berkaitan dengan DPRD,” tegas David.
Umbu Yanto D. Dongga dari Partai Nasdem juga angkat bicara terkait kasus tersebut. Yanto menyayangkan jika anggota yang bermasalah dan dalam penyelidikan polisi masih memimpin sidang dan juga menandatangani administrasi atas nama lembaga. Yanto meminta semua anggota DPRD Sumba Timur menyetujui agar untuk sementara Ketua DPRD dinonaktifkan untuk sementara waktu untuk memperlancar penyelidikan yang dilakukan oleh pihak polisi.







