Tentang Gugatan Terhadap BPO Labuan Bajo, Begini Kata Anggota DPRD NTT

tomas tiba4

KUPANG kabarntt.id—Gugatan atas keberadaan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) yang cenderung mengabaikan  warga dan Pemerintah Manggarai Barat ditanggapi anggota Komisi II DPRD NTT, Thomas Tiba.

Thomas Tiba mengatakan, keberadaan BPOLBF itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengelola kawasan destinasi Labuan Bajo menjadi destinasi super premium.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Badan ini dibentuk dengan Keppres untuk memajukan pariwisata Labuan Bajo. Tetapi pemerintah pusat juga perlu menjunjung tinggi peran dan keterlibatan masyarakat lokal, karena destinasi ini ada di Manggarai Barat,” kata Thomas Tiba kepada kabarntt.id, Rabu (28/4/2021).

Wakil rakyat dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, apa yang diputuskan pemerintah pusat terkait pariwisata Labuan Bajo wajib diamankan pemerintah di bawahnya, baik provinsi maupun kabupaten.

“Maka usul kita kepada pemerintah pusat adalah perhatikan juga situasi dan kondisi lokal masyarakat di Manggarai Barat. Karena destinasi ini ada di daerah, di Manggarai Barat, maka dia terkontaminasi dengan warga setempat, dengan Pemkab Manggarai Barat dan juga dengan Pemerintah Provinsi NTT,” kata Thomas yang juga Wakil Ketua Komisi II  DPRD NTT yang antara lain membidangi sektor pariwisata ini.

Thomas mengingatkan, dalam struktur BPOLBF Gubernur NTT hanya sebagai penasehat. Dengan kedudukan seperti itu, Gubernur NTT tidak mempunyai kewenangan besar dalam pengelolaan Labuan Bajo.

“Maka saran kita kepada pemerintah pusat adalah perjuangkan juga hak-hak masyarakat kecil di Manggarai Barat. Suara masyarakat kecil di Manggarai Barat juga perlu didengarkan. Seperti informasi tentang pengalihan Hutan Produksi Bowosie yang merupakan kawasan resapan air yang menjadi sumber air. Ini harus dibicarakan dengan masyarakat lokal,” kata Thomas.

Pos terkait