Rakor Percepatan PBD, Pemprov NTT Percepat Penyelesaian Batas Daerah

NTT Wagub rakor

KUPANG kabarntt.id—Wakil Gubernur (Wagub) NTT,  Josef Nae Soi, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor)  Percepatan PBD (Penegasan Batas Daerah)  di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat (30/4/2021).

Rapat yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, itu  dihadiri juga oleh Gubernur Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dalam paparannya,  Plh.  Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan, H. Suhajar Diantoro, mengungkapkan, ada beberapa manfaat dari kejelasan PBD baik antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota, yakni kejelasan administrasi pemerintahan, menciptakan efektivitas pelayanan kepada masyarakat dan kejelasan luas wilayah.

“Juga untuk kejelasan pengaturan tata ruang,  administrasi kependudukan. Daftar pemilih untuk pemilu dan pilkada pun jadi jelas. Demikian juga untuk administrasi pertanahan dan perijinan pengeloaan sumber daya alam,” ungkap Suhajar.

Menurut Suhajar, sesuai pasal 34 Peraturan Mendagri Nomor 141 Tahun 2017, batas daerah dapat berubah jika ada kesepakatan antardaerah kabupaten/kota yang berbatasan dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur. Bisa juga karena adanya putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap.

“Juga bisa karena penetapan daerah dan kesepakatan antardaerah provinsi yang berbatasan yang diusulkan secara bersama-sama kepada Menteri Dalam Negeri,” jelas Suhajar.

Lebih lanjut Suhajar menjelaskan dari 165 batas antarprovinsi yang bermasalah,  138 segmen batas telah diselesaikan dan 27 segmen yang masih belum diselesaikan. Sementara itu dari 814 batas antarkabupaten/kota yang bermasalah, 530 segmen telah ditetapkan atau diputuskan dan 284 masih belum diselesaikan.

Pos terkait