WAINGAPU kabarntt.id—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, Selasa (18/05/2021) lalu, sudah menetapkan 5 tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2019 yang mencapai Rp 7.306.120.900.
Kelima tersangka itu yakni MMM, YRP, HP, AP dan YW yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur.
Ada dua kasus berturut-turut yang diselidiki Kejari Sumba Timur. Pertama, kasus penyelewengan pembayaran gaji ASN yang sudah tidak berhak, baik karena pensiun maupun karena meninggal dunia juga mutasi internal.
Kedua, kekurangan pembayaran gaji tahun anggaran 2019 senilai Rp 6.386.152.100, yang mestinya merupakan hak para guru TK, SD dan SMP serta tenaga non guru.
Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq lewat telepon genggam, Rabu (19/5/2021), memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Kejari Sumba Timur serta tim jaksa yang sudah bekerja maksimal hingga penetapan tersangka.
“Atas nama pribadi, lembaga dan masyarakat Sumba Timur, kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Kajari Sumba Timur serta tim jaksa yang sudah bekerja maksimal. Kami sangat berharap terus berkelanjutan dan tidak berhenti sampai di situ, karena masih ada kasus-kasus lain yang memang sangat penting untuk ditindak lanjuti,” kata Ali, wakil rakyat dari Partai Golkar ini.
Menurut Ali, kasus tersebut sudah sangat kronis di Kabupaten Sumba Timur dan pernah menelan nyawa pemimpin Sumba Timur. Karena itu pihaknya akan meminta pemerintahan yang baru ini agar memfasilitasi Kejari untuk menuntaskan dugaan kasus-kasus korupsi di Sumba Timur.






