Dapat Mosi Tidak Percaya, Ruang Ketua DPRD Sumba Tengah Disegel Anggota  

Umbu Djarawoli
Wakil Ketua II DPRD Sumba Tengah, Umbu Neka Djarawoli

WAIBAKUL kabarntt.id—Apes benar nasib Ketua DPRD Sumba Tengah, Drs. Tagela Ibi Sola.  Sebanyak 17 dari 20 anggota DPRD Sumba Tengah melayangkan mosi tidak percaya kepadanya, Rabu (16/11/2022).

Mosi tidak percaya ini dilakukan ke-17 anggota DPRD Sumba Tengah karena pelantikan Sekretaris DPRD Sumba Tengah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga tidak diketahui oleh seluruh anggota DPRD, namun hanya diketahui dan disetujui sepihak oleh Ketua DPRD setempat.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Wakil Ketua II DPRD Sumba Tengah, Umbu Neka Djarawoli, lewat panggilan teleponnya, Rabu (16/11/2022) malam, menjelaskan kronologi terjadinya mosi tidak percaya ini.

“Mosi tidak percaya itu sudah berjalan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah atas nama Drs. Tagela Ibi Sola, yang ditandatangani oleh 17 anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah.  Kami sudah menyerahkan surat itu kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumba Tengah agar ditindaklanjuti sesuai tata beracara dan kode etik. BK akan melakukan rapat besok untuk menyelidikinya,” tegas Djarawoli.

“Ada dua keputusan yang kami lakukan tadi. Pertama,  menyegel ruangan Ketua DPRD Sumba Tengah.  Kedua,  melarang Ketua DPRD memimpin sidang, melarang menandatangani surat masuk dan keluar di DPRD Sumba Tengah. Mosi tidak percaya berlaku mulai besok,” ungkap Djarawoli.

Mosi tidak percaya tersebut, kata Djarawoli, tembusannya ditujukan ke Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, Ketua DPW NasDem NTT, Ray Fernandes, dan Ketua DPD NasDem Kabupaten Sumba Tengah, Drs. Paulus S.K Limu.

“Itu untuk partai politik, namun untuk Sekretaris Dewan yang terlantik kami menolaknya karena itu ilegal,  tidak melalui mekanisme dan regulasi yang berlaku,” kata Djarawoli.

Pos terkait