Dapat Mosi Tidak Percaya, Ruang Ketua DPRD Sumba Tengah Disegel Anggota  

Umbu Djarawoli
Wakil Ketua II DPRD Sumba Tengah, Umbu Neka Djarawoli

Menurut Djarawoli, dalam Undang-undang MD3, PP No. 11 dan PP No 18 sudah jelas diatur.

“Kalau ada berita yang beredar yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupatan Sumba Tengah, Umbu Eda Pajangu, itu semua keliru. Mungkin Pak Sekda tidak atau belum baca perubahan dari peraturan pemerintah itu. Coba dibuka dan dibaca lagi supaya jangan keliru memberikan statemen kepada media,” serunya.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Djarawoli mengatakan, mosi tidak percaya terhadap politsi Nasdem itu tidak mengganggu seluruh proses jalannya sidang RAPBD tahun 2023 di DPRD sehingga tidak akan merugikan rakyat.

“Yang berkaitan dengan jadwal-jadwal sidang tetap berjalan, meskipun ketua tidak memimpin sidang. Ada wakil-wakil ketua yang akan mengambil alih sidang karena sah kolektif-kolegial. Tadi kami juga sudah melakukan rapat Banmus dan menetapkan jadwal sidang untuk RAPBD tahun 2023 mendatang, meskipun memang kami sudah menjadi terdakwa karena dilaporkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah, namun kami tetap berdiri teguh untuk masyarakat Kabupaten Sumba Tengah,” tegasnya.

Sementara anggota DPRD Sumba Tengah, Umbu Reku Nawu, meminta BK agar penyelidikan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPRD Sumba Tengah harus berjalan dengan baik dan jujur, tidak ada yang ditutup-tutupi.

“Untuk mosi tidak percaya dan penolakan terhadap sekwan itu berjalan dan kami minta BK untuk menyelidiki apakah Ketua DPRD itu melanggar hukum atau melanggar kode etik itu nanti kewenangan BK.  Jika benar itu melanggar hukum maka kami akan secara resmi melaporkannya secara hukum dan Sekwan terpilih batal demi hukum. Seluruh proses yang terjadi saat ini sama sekali tidak mengganggu atau mengorbankan masyarakat Sumba Tengah,” tegasnya. (np)

Pos terkait