KEFAMENANU KABARNTT.ID — Bea Cukai Atambua bersama Polres Timor Tengah Utara (TTU) menggerebek sebuah gudang di Kota Kefamenanu yang diduga digunakan untuk menyimpan rokok ilegal, Rabu(10/12/2025).
Penggerebekan ini mengungkap keterlibatan dua warga negara Cina yang telah berada di wilayah tersebut sejak awal November 2025.
Dua warga asing tersebut adalah Li Shenger (46) dan Lin Jingwei (36). Keduanya diketahui menginap di salah satu hotel di Kota Kefamenanu sejak 3 November 2025. Dari hasil pengawasan Unit Pengawasan Orang Asing (POA) Sat Intelkam Polres TTU, kedua WNA itu juga menyewa gudang milik seorang pengusaha lokal.
Informasi awal mengenai dugaan aktivitas ilegal muncul pada 16 November 2025, ketika Bea Cukai dan Imigrasi Belu, Atambua melaporkan adanya indikasi penjualan rokok tanpa cukai yang disimpan di gudang tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit POA kemudian melakukan pendampingan terhadap penggeledahan yang dilaksanakan tim Bea Cukai Atambua pada 10 Desember 2025 di Gudang 9 Jaya, Jalan Kemiri, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 1.109 bal rokok ilegal bermerek Marllboro, yang diduga disiapkan untuk diedarkan. Bea Cukai memperkirakan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal itu mencapai Rp 18 miliar hingga Rp 20 miliar.
Kasat Intel Polres TTU, IPTU Suparjo, S. Sos., menjelaskan bahwa pengawasan terhadap kedua WNA tersebut telah dilakukan sejak awal November.
“Kegiatan pengawasan terhadap kedua WNA sudah dilakukan sejak bulan November lalu oleh Unit POA. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi tentang adanya kegiatan ilegal yang dilakukan oleh kedua WNA asal Cina tersebut,” ujar Suparjo,







