Dinas PMD TTU Turun Tangan, Bantuan Beras yang Sempat Dialihkan di Banain A Dikembalikan ke Ahli Waris

IMG 20261027 WA0017

Ia mengungkapkan bahwa dugaan pengalihan bantuan tersebut baru diketahui pada penyaluran tahap kedua. Sementara itu, penyaluran tahap pertama, menurutnya, tidak diketahui oleh pihak keluarga.

“Ini bantuan tahap kedua yang ketahuan, sementara tahap pertama itu sama sekali kami tidak mengetahui,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Stefanus menjelaskan bahwa bantuan pangan tersebut disalurkan setiap triwulan. Pada tahap pertama, bantuan terdiri atas beras sebanyak 30 kilogram dan minyak goreng empat liter. Sementara pada tahap kedua, bantuan berupa beras sebanyak 30 kilogram.

“Jumlah bantuan itu per triwulan jadi setiap periode pertama itu beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter sementara untuk tahap 2 beras 30 kg,” jelas Stefanus.

Atas persoalan tersebut, Stefanus meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam penyaluran bantuan.

“Jadi harapan saya kepada pimpinan daerah agar diberi sanksi administrasi dan bila perlu sanksi tegas karena sudah berulang alihkan bantuan yang merupakan hak orang lain,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Banain A, Bartolomeus Sila, mengatakan bahwa pemerintah desa mempercayakan proses distribusi bantuan kepada seorang petugas.

Setelah pembagian selesai, pendamping desa menyampaikan bahwa terdapat delapan penerima bantuan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan. Petugas yang bersangkutan kemudian berkonsultasi dengan atasannya.

“Karena tidak memenuhi maka, bisa digantikan saja dan kewenangannya diberikan kepada desa,” ungkapnya.

Pos terkait