Bartolomeus kemudian meminta perangkat desa mendata warga yang dinilai layak menjadi pengganti penerima bantuan.
Ia mengklaim para penerima manfaat tidak memenuhi persyaratan karena nama penerima manfaat dan ahli waris tidak memiliki KTP. Padahal, menurutnya, dokumentasi penyerahan bantuan harus disertai KTP penerima manfaat dan KTP asli ahli waris.
“Penerima manfaat ini kebetulan ada merantau di Kalimantan,” ujarnya.
Sebelumnya, Bartolomeus mengatakan belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh karena sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten TTU.
“Saya sebatas itu saja kakak. Saya tidak bisa menjawab apa yang bapak dong tanya karena kita sementara dalam pemeriksaan. Sudah perintahkan Inspektorat dan kita sementara jalani pemeriksaan,” kata Bartolomeus.
Ia menambahkan, laporan tersebut telah sampai kepada Bupati TTU dan tim Inspektorat telah datang untuk melakukan pemeriksaan.
“Saya tidak bisa menjawab karena laporan sudah sampai bupati dan bupati sudah mengarahkan tim dari inspektorat sudah datang,” ungkapnya. (siu)







