Pada poin kedua, Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat agar pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa PHP di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Ketiga, meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan kepada Presiden agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pemprov NTT Siapkan Sertijab
Secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Kosmas D. Lana, mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk pelantikan Melki Laka Lena dan Johni Asadoma, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.
“Sudah dipersiapkan semua, termasuk seragam juga sudah. Secara teknis teman-teman staf juga sudah konsultasikan semua,” kata Kosmas Lana, Rabu (22/1/2025).
Acara sertijab, kata Kosmas, menunggu keputusan Penjabat Gubernur NTT. “Tapi biasanya Mendagri menyarankan untuk dilakukan di daerah masing-masing untuk diacarakan, karena sertijab itu salah satu momen penting, tapi nanti kita lihat perkembangannya seperti apa,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov NTT kini juga tengah dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah disinkronkan dengan program Gubernur dan Wagub, Melki-Johni.







