Oleh Hugo Rehi Kalembu
Ada dua masalah pokok yang dihadapi Bank NTT, sesuai catatan Pansus DPRD NTT tentang LKPJ Gubernur NTT 2023. Pertama, ancaman degradasi menjadi BPR (Bank Perkreditan Rakyat), jika modal inti minimumnya belum Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024.
Kedua, gonjang ganjing pemberitaan tentang Bank NTT yang bukan saja sangat membingungkan tetapi juga mencemaskan publik. Bank NTT seolah-olah menjadi ajang pertarungan pelbagai kepentingan yang bisa jadi menguras kepercayaan publik terhadap Bank NTT.
Penjabat Gubernur NTT sebelumnya, Ayodhia Kalake, sebagai Pemegang Saham Pengendali dengan penuh kearifan dan keberanian telah memecahkan kedua masalah tersebut di atas melalui RUPS- LB yang diselenggarakan pada 8 Mei 2024 dengan dua keputusan mendasar. Pertama, persetujuan prinsip kerja sama KUB dengan Bank DKI dan rencana plan B-nya, bila KUB dengan Bank DKI gagal. Kedua, perubahan berupa pergantian dan rotasi kepengurusan Bank NTT.
Keputusan RUPS tanggal 8 Mei 2024 tersebut diapresiasi oleh DPRD NTT dengan dua rekomendasi. Pertama, percepatan proses persetujuan OJK Pusat melalui fit and proper test pengurus yang baru ditunjuk RUPS-LB. Kedua, supaya dibuat time line proses kerja sama KUB dengan Bank DKI agar kalau boleh, dituntaskan sebelum 17 Agustus 2024.
Dari kedua rekomendasi DPRD di atas, baru satu yang sudah dilaksanakan secara baik, kendati alot dengan ditandatanganinya perjanjian antara Pemegang Saham Pengendali (Shareholder Agreement/SHA) dan Akta Kepatuhan oleh kedua belah pihak pada tanggal 16 Desember 2024 di kantor pusat Bank Jatim.






