Kedua, status Bank NTT sekarang setelah Akta KUB-nya ditandangani adalah bank anak dan Bank Jatim adalah bank induk/ holdingnya. Selain itu, sesuai dengan apa yang kita baca di media, Bank Jatim akan menempatkan satu orang pada jajaran direksi dan satu orang lagi pada jajaran komisaris.
Jadi status Bank NTT dalam KUB dengan Bank Jatim akan mempengaruhi perjalanan Bank NTT ke depan yang perlu diantisipasi secara hati-hati.
Ketiga, arah kebijakan Bank NTT lima tahun ke depan akan diselaraskan dengan arah dan kebijakan pembangunan yang digariskan oleh Gubernur /Wagub NTT terpilih dan tentu saja dalam semangat kolaborasi yang harmonis dengan Gub /Wagub Jatim terpilih.
Oleh karena itu, proses rekrutment pengurus Bank NTT yang dilaksanakan sekarang ini oleh Komisaris Independen Bank NTT harus dimoratorium oleh Penjabat Gubernur sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank NTT sambil menunggu selesai dilantiknya Gubernur -Wagub NTT sebagai PSP Bank NTT dan Gubernur/Wagub Jatim sebagai PSP Bank Jatim. Jaga kelangsungan dan kesehatan Bank NTT dan hindarkan konflik kepentingan yang menggerogoti Bank NTT selama ini. (*)
- Penulis, mantan Ketua Komisi III DPRD NTT







