Ketiga, mengapa calon Dirut yang diputuskan oleh RUPS-LB 8 Mei 2024, Yohanes Landu Praing, masih tetap Plt. Dirut dan diperpanjang lagi 3 bulan oleh RUPS- LB 16 November 2024. Apakah yang bersangkutan, tidak lulus fit and proper test OJK atau berkasnya tidak diproses ke OJK Pusat?
Keempat, apakah Alo Liliweri yang juga diputuskan sebagai anggota Komisaris Independen dalam RUPS-LB tanggal 8 Mei 2024 menggantikan Samuel Djo, sudah diproses ke OJK pusat ataukah yang bersangkutan tidak lulus fit and proper test alias ditolak oleh OJK?
Kelima, mengapa perpanjangan jabatan pengurus Bank NTT yang habis masanya hanya diperpanjang 3 bulan oleh RUPS-LB 16 November 2024, seolah-olah ada niat yang kuat sekali supaya pergantian kepengurusan Bank NTT terjadi sebelum pelantikan Gubernur dan Wagub NTT terpilih? Artinya masih dalam masa kepemimpinan Penjabat Gubernur, Andriko Noto Susanto?
Pihak bank NTT, OJK Perwakilan NTT dan Pemegang Saham Pengendali sesuai TUPOKSI-nya perlu memberi penjelasan yang memadai terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas proses penataan kepengurusan Bank NTT dan sekaligus sebagai justifikasi atas keputusan yang diambil dalam RUPS- LB pada tanggal 16 November 2024 yang menugaskan komisaris independen melakukan penjaringan anggota pengurus Bank NTT yang diributkan sekarang ini.
Di atas semuanya itu, ada tiga hal mendasar yang patut kita catat. Pertama, sesuai TUPOKSI-nya Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, wajib menjaga momentum pemerintahan yang tampan bagi gubernur terpilih yang akan segera dilantik dalam satu dua bulan ke depan dan tidak sebaliknya meninggalkan masalah baru.NTT







