KEFAMENANU KABARNTT.ID — Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo menegaskan akan memanggil mantan kepala desa terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp 103 miliar yang terjadi selama periode 2015 hingga 2024.
Menurut Bupati Falent, Inspektorat Daerah telah melakukan audit menyeluruh selama dua bulan dan menemukan indikasi penyalahgunaan dana desa yang signifikan.
“Kurang lebih dua bulan dilakukan audit, dan ditemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 103 miliar,” ujar Bupati Falen saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (10/11/2025).
Ia menekankan, semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban, baik melalui pengembalian dana maupun proses hukum.
“Semua yang terlibat akan dipanggil, termasuk mantan kepala desa. Jika dana ini bisa dikembalikan, sangat besar manfaatnya untuk pembangunan daerah,” tegasnya.
Bupati juga menambahkan, jumlah potensi Dana Desa yang dikorupsi itu belum termasuk desa-desa yang saat ini tengah menghadapi proses hukum. (siu)







