Ketiga, PKS antara Dinas PMD dan Yayasan Bambu Lestari Tahun 2022 mengalami modifikasi. Pasal 2 menegaskan bahwa obyek PKS ini adalah penyediaan bibit bambu, membangun kebun kepompong dan fasilitasi hibah bibit bambu kepada masyarakat dalam rangka pengembangan desa wanatani bambu.
Pasal 4 menegaskan PKS ini secara teknis pelaksanaannya dilakukan oleh para pihak secara swakelola. Pasal 5 menegaskan bahwa hak dan kewajiban para pihak diatur lebih lanjut dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
“Jadi, kita tidak menemukan lagi dalam PKS ini tentang administratif cost dan lain-lain. Dengan demikian, mata rantai transparansi dan akuntabilitas publiknya semakin panjang. DPRD sendiri belum mendapatkan Kerangka Acuan Kerjanya yang berisi Hak dan Kewajiban Para Pihak yang merupakan bagian terpenting dari sebuah PKS,” urai Maksi Adipati Pari.
Keempat, PKS antara Dinas LHK dan Yayasan Bambu Lestari tentang Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu di wilayah Provinsi NTT dan ditandatangani tanggal 24 Mei 2021 untuk jangka waktu lima tahun. Pasal 5 ayat (3) butir c, menegaskan: Kewajiban Pihak Kedua (Yayasan Bambu Lestari) memfasilitasi dan menyediakan anggaran bagi pelaksanaan kegiatan sesuai tupoksinya.
Selanjutnya, pasal 6 tentang pembiayaan menegaskan bahwa segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan PKS ini dibebankan pada para pihak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dari uraian tersebut di atas maka pemberian hibah kepada Yayasan Bambu Lestari oleh Pemerintah Provinsi melalui Dinas LHK tidak ada dasar hukumnya. Juga dalam naskah MoU antara Gubernur dan Yayasan Bambu Lestari khususnya pada pasal tentang maksud dan tujuan MoU, sama sekali tidak disinggung tentang hibah kepada Yayasan Bambu Lestari. Demi utuhnya pemahaman dan benarnya duduk perkara pemberian hibah kepada Yayasan Bambu Lestari, Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan yang komprehensif,” kata Maksi. (np)







