KUPANG kabarntt.id—Fraksi Partai Golkar DPRD NTT mempertanyakan memorandum of understanding (MoU) yang diwujudkan melalui perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Yayasan Bambu Lestari. Fraksi Golkar menilai ada yang salah dengan PKS ini.
Pertanyaan bernada gugatan itu dilontarkan Fraksi Golkar DPRD NTT dalam pandangan umum fraksi pada sidang paripurna DPRD NTT, Senin (19/9/2022).
Seperti diketahui, PKS ini dilakukan antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Fraksi Golkar mempertanyakan PKS ini dan meminta klarifikasi.
Pandangan umum Fraksi Golkar ini dibacakan juru bicara fraksi, Maksi Adipati Pari.
Pertama, MoU antara Gubernur NTT dengan Yayasan Bambu Lestari tentang Pengembangaan Desa Wanatani Bambu dalam Rangka Mendukung Ekonomi Hijau di wilayah Provinsi NTT ditandatangani 24 Mei 2021.
Kemudian MoU tersebut ditindaklanjuti dengan Pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan Bambu Lestari oleh Dinas PMD per- tahunan dan oleh Dinas LHK per- lima tahunan dan ditandatangani para pihak pada 24 Mei 2021 bersamaan dengan penandatangan MoU antara Gubernur NTT dengan Yayasan Bambu Lestari.
Tetapi menariknya adalah bahwa Pergub tentang Desa Wanatani Bambu baru diterbitkan satu tahun kemudian. Pergub Nomor 73 Tahun 2022 tentang Desa Wanatani Bambu baru ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2022.
Kedua, PKS antara Dinas PMD dengan Yayasan Bambu Lestari Tahun 2021, Pasal 5 ayat (3) butir f, menegaskan bahwa pihak kedua (Yayasan Bambu Lestari) berhak mendapatkan administratif cost senilai Rp 900.000.000 dan biaya TOT sebesar Rp 124.470, 000 yang dibayarkan berdasarkan perkembangan pekerjaan di lapangan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.







