KUPANG kabarntt.id—Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyetujui 5 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi NTT.
Kelima Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang pengalokasian anggaran penyelenggaraan bantuan hukum, Ranperda tentang tugas belajar ijin belajar dan bantuan belajar, Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal, Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman transportasi, dan Ranperda tentang penyertaan modal pada Bank NTT.
Persetujuan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi NTT Senin (13/1/2025) siang, dengan agenda pendapat akhir fraksi terhadap 5 Ranperda yang diajukan oleh pemerintah daerah Provinsi NTT.
Sikap Fraksi Golkar DPRD NTT itu dibacakan Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD NTT, Agus Nahak.
“Dengan memanjatkan syukur ke hadirat Tuhan, Fraksi Partai Golkar menyatakan menyetujui 5 Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kiranya Tuhan selalu memberkati kita,” kata Agus Nahak dalam sidang paripurna tersebut.