Ini 9 Catatan Fraksi Golkar Terhadap LKPJ Wali Kota Kupang

telendaud3

KOTA KUPANG kabarntt.id-— Fraksi Golkar DPRD Kota Kupang dalam pendapat akhir  fraksi  terhadap hasil rekomendasi panitia khusus terkait laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kupang tahun anggaran 2021 memberi beberapa catatan kritis.

Pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna, Jumat (1/7/2022),  itu disampaikan Juru  Bicara Fraksi Golkar DPRD Kota Kupang, Tellendmark J. Daud.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Fraksi Golkar memberi beberapa catatan kritis.  Pertama,  berdasarkan Keputusan KASN Nomor : B-1688/JP.02.00/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 terkait rotasi/mutasi eselon II perjabat tinggi pratama di jajaran Pemeruntah Kota Kupang yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak tidak mendapat rekomendasi dari KASN, maka Fraksi Golkar berharap Pemerintah Kota Kupang segera menindaklanjuti hal tersebut karena dikhawatirkan dapat mengakibatkan kerugian keuangan daerah.

Kedua, terkait rehabilitasi rumah jabatan yang tidak memenuhi standar dan kualitas pekerjaan yang baik, maka Fraksi Golkar meminta Pemerintah Kota Kupang untuk tidak membayarkan sisa anggaran pekerjaan sebesar 30 persen pada anggaran perubahan tahun 2022 ssbelum pekerjaan tersebut selesai sesuai dengan perencanaan.

Ketiga, terkait tugas belajar bagi ASN, Pemerintab Kota Kupang melalui Wali Kota Kupang telah menandatangani MoU dengan Universitas Indo-Global Mandiri Palembang.  Dalam pelaksanaannya, ASN yang mendapat tugas belajar dan dibiayai oleh Pemerintah Kota Kupang diwajibkan kuliah di Universitas Indo-Global Mandiri tersebut. Namun jika ASN melakjutkan kuliah di luar universitas tersebut maka pemerintah tidak membiayai tetapi dibebankan kepada yang bersangkutan. Karena itu Fraksi Golkar menilai Pemerintah Kota Kupang terkesan melakukan diskriminasi atau pilih kasih bagi tugas belajar ASN.

Pos terkait