Keempat, terkait kebijakan rasionalisasi anggaran sebesar 20 persen pada belanja operasional kader posyandu pada tahun anggaran 2021/2022, Fraksi Golkar menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk ketidakseriusan Pemerintah Kota Kupang dalam menangani tingginya kasus gizi buruk dan stunting di Kota Kupang. Untuk itu Fraksi Golkar meminta agar kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali dengan meningkatkan alokasi anggarannya.
Kelima, terkait belum dibayarkan insentif tenaga kesehatan yang melaksanakan tugas pelayanan pada tempat isolasi terpusat dalam penanganan Covid-19 tahun 2021, maka Fraksi Golkar meminta Pemerintah Kota Kupang untuk segera merealisasikan pada APBD perubahan tahun anggaran 2022, sebab anggaran insentif tersebut sudah dianggaran pada perubahan APBD tahun anggaran 2021.
Keenam, dalam rangka mencegah kebocoran pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi parkir, Fraksi Golkar meminta Pemerintah Kota Kupang melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses pelaksanaan tender pengelolaan parkir sekaligus memperbaharui nilai kontrak parkir karena tidak sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan dengan melakukan kajian yang konprehensif. Fraksi Golkar menilai sudah saatnya pemerintah menerapkan sistem parkir berlangganan demi kontribusi pendapatan daerah yang optimal.
Ketujuh, terkait pelaksanaan pengelolaan dana PEM yang terindikasi telah terjadi penyalahgunaan oleh pengelola maupun penerima bantuan seperti yang terlihat di Kelurahan Nunbaun Delha, Fatukoa, Oebobo dan kelurahan lain di Kota Kupang, maka Ffraksi Golkar meminta Pemerintah Kota Kupang segera melakukan evaluasi terhadap keberadaan dana PEM di seluruh kelurahan dengan selanjutnya dibuatkan regulasi untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dalam pengelolaan PEM.







