KEFAMENANU KABARNTT.ID — Upaya digitalisasi dan percepatan layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus diperkuat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) TTU kini menerapkan inovasi aplikasi ‘Sulat Manekat’, sekaligus menggandeng 30 desa untuk menghadirkan layanan dokumen kependudukan langsung dari kantor desa.
Plt. Kepala Dukcapil TTU, Bernardinus Totnay, S.Sos., mengatakan kerja sama dengan 30 kepala desa tersebut merupakan langkah strategis menjawab keluhan masyarakat, terutama yang tinggal jauh dari pusat kota.
“Pada tahun 2025, Dukcapil sudah melakukan penandatanganan kerja sama dengan 30 kepala desa. Tujuannya membantu masyarakat di desa-desa yang jauh, sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk datang ke Dukcapil,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/12/2025).
Melalui kerja sama ini, berbagai layanan administrasi seperti akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, akta perkawinan, hingga KIA dapat diproses langsung di kantor desa. Setelah berkas dilengkapi, perangkat desa mengirimkannya ke Dukcapil untuk diverifikasi. Dokumen yang telah disetujui kemudian dicetak dan dikembalikan ke desa untuk diserahkan kepada warga.
“Semua dokumen bisa diproses di desa, kecuali KTP karena harus ada foto dan perekaman langsung di kantor Dukcapil,” jelas Bernardinus.
Ia menegaskan bahwa pendekatan ini merupakan bagian dari komitmen Dukcapil TTU untuk mendekatkan layanan dan mengurangi biaya serta waktu yang selama ini membebani masyarakat pedesaan.







