Jumat Curhat Polres TTU di Desa Kiusili, Kapolres Buka Dialog Hukum Bersama Warga

IMG 20260206 WA0034

KEFAMENANU KABARNTT.ID — Polres Timor Tengah Utara (TTU) membuka ruang dialog hukum bersama masyarakat melalui kegiatan Jumat Curhat yang digelar di Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, Kamis (6/2/2026). Forum ini menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan berbagai persoalan, mulai dari keamanan dan ketertiban masyarakat, pelayanan kepolisian, hingga isu hukum di lingkungan pendidikan.

Kegiatan Jumat Curhat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., didampingi para pejabat utama Polres TTU. Turut hadir aparat pemerintah desa, tenaga pendidik, tokoh masyarakat, serta warga Desa Kiusili dan sekitarnya.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dalam sesi dialog, warga mempertanyakan apakah seluruh persoalan pidana maupun sosial di masyarakat harus selalu diselesaikan melalui jalur kepolisian.

Menanggapi hal itu, Kapolres TTU menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mendorong penyelesaian konflik secara proporsional, dengan menempatkan hukum pidana sebagai langkah terakhir (ultimum remedium).

AKBP Eliana Papote menegaskan bahwa persoalan sosial ringan dapat diselesaikan melalui musyawarah desa dan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Namun demikian, setiap perbuatan yang telah memenuhi unsur pidana tetap wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tindak pidana tetap harus ditegakkan, namun konflik sosial ringan dapat diselesaikan secara kekeluargaan agar harmoni dan ketenteraman masyarakat tetap terjaga,” ujar Kapolres.

Pos terkait