Selain itu, warga juga menanyakan prosedur dan biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Menanggapi hal tersebut, Kapolres melalui Kasat Lantas Polres TTU IPTU Niken Ayu Prabandari, S.Tr.K., menegaskan bahwa seluruh biaya layanan SIM telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
Dalam bidang pendidikan, salah satu tenaga pendidik, Nikolaus Taeki Tutu, menyampaikan kekhawatirannya terkait risiko hukum dalam proses pembinaan dan pendisiplinan siswa di sekolah.
“Kami ingin mendisiplinkan dan membina karakter anak-anak di sekolah, tetapi khawatir jika proses pembinaan tersebut justru berujung persoalan hukum. Bagaimana seharusnya kami bersikap agar tetap mendidik tanpa melanggar aturan?” tanyanya.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres TTU IPTU Rizaldi Haris, S.Tr.K., menjelaskan bahwa KUHP terbaru tetap mengatur sanksi pidana terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk terhadap anak, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia menekankan, penerapan disiplin di lingkungan sekolah harus dilakukan melalui pendekatan edukatif, dialog, dan pembinaan karakter tanpa kekerasan fisik maupun psikis. Pihak sekolah juga didorong untuk berkoordinasi lebih awal dengan kepolisian apabila muncul persoalan serius.
Sementara itu, terkait tindakan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, IPTU Rizaldi Haris menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang mengganggu ketenteraman serta privasi warga, sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.







