“Tindakan melanggar ruang pribadi dapat dikenai sanksi pidana, terlebih jika disertai niat jahat atau perusakan,” tegasnya.
Melalui kegiatan Jumat Curhat, Polres TTU berharap dapat meningkatkan pemahaman dan literasi hukum masyarakat, sekaligus memperkuat kemitraan antara kepolisian dan warga dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
Kapolres TTU menegaskan, dialog terbuka seperti ini akan terus dilakukan sebagai upaya membangun kesadaran hukum sejak dini serta mendorong penyelesaian persoalan secara bijak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Siu)







