KEFAMENANU kabarntt.id—Tim Kuasa Hukum keluarga almarhum Siprianus Kosat Lasi, mantan Sekretaris Desa Oenak, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yang diduga meninggal tidak wajar 16 Juli 2019 lalu, akhirnya menggugat praperadilan Polres TTU ke Pengadilan Negeri Kelas II Kefamenanu.
Gugatan praperadilan oleh tim kuasa hukum tersebut dilakukan lantaran Polres TTU menghentikan penyelidikan atas kasus kematian Siprianus Lasi Kosat yang sebelumnya dilaporkan meninggal akibat mengalami kecelakaan tunggal di wilayah Kecamatan Noemuti.
Enam kuasa hukum yang mendampingi keluarga korban merupakan advokat dari Kantor Advokat Amos Aleksander Lafu dan rekan, yakni Amos Aleksander Lafu, SH., MH., (Ketua Tim), Obednego A. R Djami, SH., MH., Egiardus Bana, SH., MH., Elsiany W. Saleh Adu, SH., Swastika Pradini Hakim, SH., MH., dan Paulo Christanto, SH.
Kepada media, Jumat (8/8/2022), Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Amos Aleksander Lafu, SH., MH., menjelaskan, gugatan praperadilan tersebut dilakukan atas ketidakpuasaan keluarga korban atas penghentian penyelidikan terhadap kasus yang dinilai masih terdapat banyak kejanggalan seperti fakta adanya laporan baru bahwa korban meninggal usai menabrak salah satu pejalan kaki di lokasi kejadian.
“Ada beberapa kejanggalan yang diketahui dari sejumlah saksi dan pihak keluarga bahwa awalnya korban dilaporkan mengalami laka tunggal oleh salah satu saksi atas nama Maksimus Laka dan sudah membuat laporan resmi di Polsek Noemuti,” ungkap Amos.







