Dijelaskan Amos, pihak keluarga juga merasa ada kejanggalan lain dalam proses penyelidikan, di mana berubah lagi fakta bahwa korban bukan mengalami kecelakaan tunggal melainkan menabrak salah satu saksi atas nama Alexandro Defio Kaesmuti.
“Satu kejanggalan, bahwa Maksimus Laka yang membuat laporan di Polsek Noemuti tentang laka tunggal justru tidak berada di lokasi kejadian, sehingga menjadi pertanyaan bagi keluarga bagaimana dia bisa tahu bahwa korban alami laka tunggal,” ucap Amos.
Kejanggalan lain yang diperoleh dari pihak keluarga, kata Amos, bahwa ada saksi yang mengaku ditabrak oleh korban di betis kanan, namun berdasarkan fakta saksi tidak mengalami luka.
Berdasarkan sejumlah kejanggalan tersebut, lanjut Amos, maka pihak keluarga membuat laporan polisi terkait kematian tidak wajar korban Siprianus, namun dalam proses yang ditangani oleh Polres TTU, dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti dan bahwa peristiwa ini bukan merupakan tindak pidana.
Lebih jauh diungkapkan Amos, fakta lain diperoleh sesuai hasil autopsi Dokter Forensik bahwa terdapat dua tulang rusuk patah, tulang leher tengkorak patah dan hancur, perut memar serta mata kanan memar akibat kekerasan benda tumpul yang diduga akibat penganiayaan.
Amos berharap, fakta-fakta baru tersebut dapat menjadi pertimbangan Hakim PN Kefamenanu untuk dapat membatalkan keputusan penghentian penyelidikan sekaligus memerintahkan agar perkara ini dibuka kembali.
“Atas beberapa kejanggalan tersebut, kami Tim Kuasa Hukum korban menilai bahwa penghentian penyelidikan dalam kasus tersebut adalah tindakan yang tidak sah, tindakan yang terkesan tergesa-gesa dan tindakan yang mengabaikan fakta-fakta hukum,’ ungkap Amos.







