Kesempatan yang sama, Kuasa Hukum lainnya, Obednego A. R Djami, SH., MH., menuturkan, selama ini penyidikan merupakan obyek dalam praperadilan, namun kali ini pihaknya mencoba dengan hal yang baru yakni praperadilan penyelidikan.
“Dalam satu rangkaian, tidak mungkin penyidikan duluan baru penyelidikan, mestinya ada penyelidikan baru ada penyidikan, sehingga kedengarannya seperti hal yang baru tetapi ini terobosan hukum yang kita pakai celah ini untuk kalau bisa penyelidikan juga bisa masuk dalam obyek praperadilan, ” jelas Obed.
Obed juga berharap, meskipun kasus ini terjadi 3 tahun lalu, namun melalui upaya hukum yang ditempuh saat ini, perkara tersebut bisa mendapatkan hasil yang maksimal serta bisa menjadi sebuah sejarah baru terobosan hukum.
“Motivasi kita sederhana, kita sangat prihatin dengan perkara ini, karena menurut kita perkara menyangkut darah. Kasihan nyawa orang hilang tanpa kejelasan, ini yang membuat kami tersentuh meskipun di tengah kesibukan kami di Kupang, kami memutuskan untuk mengawal perkara ini. Semoga ada keadilan bagi keluara korban yang sudah berjuang selama 3 tahun,” tutup Obednego.(siu)







