2. Pelanggaran Tupoksi: Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan, Ketua BPD justru ikut serta sebagai pelaksana kegiatan yang seharusnya menjadi objek pengawasan. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
3. Dugaan Korupsi dan Manipulasi: Ketua BPD memaksa anggota BPD lainnya untuk menandatangani berita acara kegiatan yang telah dirubah dan disepakati secara sepihak oleh Kepala Desa dan dirinya, tanpa melalui forum rapat resmi.
4. Permintaan Pencopotan: Masyarakat mendesak Bupati Timor Tengah Utara untuk segera mencopot Ketua BPD dari jabatannya agar tidak menghambat proses pengawasan yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan oleh Inspektorat.
5. Dasar Hukum yang Dilanggar: Pengaduan ini mengacu pada beberapa regulasi, termasuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Pemerintah terkait pelaksanaan UU Desa.
6. Dampak Sosial dan Ekonomi: Tindakan Ketua BPD dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa dan berdampak negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Peristiwa ini bukan hanya dipandang sebagai tindakan tidak pantas, namun juga mencuatkan dugaan pelanggaran serius terhadap Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Ketua BPD, sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tugas utama sebagai lembaga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Secara umum, Tupoksi BPD meliputi:







