Inspektorat Temukan Kerugian Rp 80 Juta Dana Stunting dan Proyek Jalan Desa Maukabatan  

Screenshot 20250702 154800 Gallery

KEFAMENANU KABARNTT.ID — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Timor Tengah Utara, Drs. Arkadius Atitus, M.Si, membenarkan adanya pengaduan dari warga Desa Maukabatan, yaitu S.W dan Apolinaris Usatbatan, terkait dugaan penyelewengan dana oleh Kepala Desa Dominggus.

Menurut Arkadius, hasil audit Inspektorat membuktikan bahwa pada tahun 2023, Kades Dominggus menyelewengkan dana penanganan stunting sebesar Rp 10.900.000. Temuan ini telah tercatat secara resmi dalam laporan Inspektorat Kabupaten TTU.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Dana stunting tersebut seharusnya digunakan sesuai ketentuan, namun disalahgunakan, sehingga harus dikembalikan ke kas desa,” tegas Arkadius saat diwawancarai media pada Selasa (1/7/2025).

Tak hanya itu, pada tahun 2024, Kades Dominggus juga dilaporkan melakukan pekerjaan pembangunan jalan rabat beton di wilayah Sunbay yang tidak sesuai Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP). Inspektorat menemukan adanya selisih anggaran sebesar Rp 70 juta.

“Dalam RAP, panjang jalan hanya 450 meter, namun sang Kades menambah menjadi 494 meter tanpa merubah dokumen APBDes. Ia juga mengganti pengadaan mesin pompa air senilai Rp 17 juta dengan alat penyemprot yang tidak sesuai perencanaan,” lanjut Arkadius.

Menanggapi temuan tersebut, Dinas PMD TTU telah mengambil langkah pembinaan dan memberikan teguran. “Kami tegaskan bahwa dana stunting dan temuan lainnya harus segera dikembalikan,” ujar Kadis PMD.

Sementara itu, Bupati TTU Yoseph Falentinus Delasalle Kebo menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan audit khusus terhadap seluruh tindakan Kepala Desa Maukabatan. Ia menekankan bahwa jabatan kepala desa adalah amanah yang harus dijalankan dengan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pos terkait