1. Menggali, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan APBDesa.
3. Memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan desa yang diajukan kepala desa.
4. Melaksanakan musyawarah desa terkait rencana pembangunan dan kebijakan desa.
5. Menjalankan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan pembangunan, keuangan, dan pelayanan publik di desa.
Namun, dalam kasus ini, Ketua BPD Desa Maukabatan diduga melampaui kewenangannya, dengan secara aktif terlibat sebagai pelaksana kegiatan.
Beberapa warga Desa Maukabatan berharap agar pengaduan mereka ditindaklanjuti dengan serius oleh pemerintah kabupaten. Mereka meyakini bahwa tindakan tegas dari Bupati akan membuka jalan bagi terbentuknya tata kelola desa yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kekuasaan.(Siu)







