Mengadu ke Bupati, Tiga Warga Desa Banain Diberi Sanksi Adat oleh Kades

IMG 20250726 103713

KEFAMENANU KABARNTT.ID — Tiga warga Desa Banain A, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara NTT, Mateos Siki, Kanisius Kolo, dan Maria Abi diberi sanksi adat oleh Kepala Desa Bartolomeus Sila karena melaporkannya ke Bupati TTU terkait dugaan pengalihan bantuan sosial.

Sanksi berupa seekor kambing, uang tunai Rp 250.000,-, dan satu botol sopi diberikan kepada Kades karena dianggap mencemarkan nama baik dan memfitnahnya. Sanksi adat itu mereka telah berikan kepada Kepala Desa belum lama ini.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Aduan yang mereka sampaikan sebelumnya ke Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo sebab Warga menilai bantuan sembako dialihkan diduga dialihkan kades kepada penerima yang tidak sesuai data DTKS Kemensos.

Kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025), Salah satu warga, Kanisius Kolo yang mendapatkan sanksi tersebut menuturkan, jauh sebelum adanya polemik tersebut, dirinya sudah memberitahukan kepada Kepala Desa dalam sebuah forum Musdus bahwa penerima bansos Sembako atas nama Yuliana Kolo yang namanya tertera pada data DTKS kemensos adalah Yuliana Kolo yang merupakan cucu dari Mama Maria Abi.

Meski begitu, sang kades yang mereka duga anti kritik justru tak mengingatkan usulan atau informasi tersebut.

Kanisius juga mengaku tidak puas dengan sanksi adat yang diberikan kepada mereka hanya karena mengadukan ketidak adilan di desa kepada Bupati dan media.

Kami memang terpaksa melaporkan kejadian tersebut kepada Bupati dan media karena apa yang kami sampaikan tidak didengarkan oleh Kepala Desa,”kisahnya

Pos terkait