Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda NTT Gelar Rapat Evaluasi HET Minyak Tanah

IMG 20250725 WA0012

KABARNTT.ID—Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda NTT menggelar rapat koordinasi di ruang rapat asisten, Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT, Jumat (25/7/2025), merespon surat Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (DPC HISNAWA MIGAS) NTT perihal permohonan evaluasi Harga Jual Tertinggi (HJT) minyak tanah dengan penerapan tambahan PPN pada tanggal 1 Juli 2025.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), Biro Hukum, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, PT. Pertamina (Persero) Kupang dan DPC HISNAWA MIGAS.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda NTT, Flouri Rita Wuisan, membuka secara resmi rapat koordinasi ini. Dalam sambutannya Wuisan memaparkan beberapa substansi yang akan dibahas bersama yang didampingi oleh Kepala Biro Perekonomian dan Adminisitrasi Pembangunan, Selfi H. Nange, serta Analis Kebijakan Ahli Madya Ernes D. Hamel.

Selaku moderator Selfi H. Nange, memberikan kesempatan kepada Dirjen Pajak untuk menjelaskan tentang regulasi terkait. Ali Mustofa dari KPP Pratama menyatakan bahwa ada dua pajak yang diteliti terkait dengan penjualan minyak tanah. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh), dan yang kedua adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dari pihak DPC HISNAWA MIGAS, Alain Niti Susanto, menyampaikan keberatannya atas penetapan pajak. Pihaknya meminta penundaan PPN setelah Penetapan HET direvisi sesuai dengan usulannya yang mana Hiswana Migas mengusulkan penyesuaian kembali Keputusan Gubernur NTT No.186/Kep/HK/2023 dengan pengenaan PPN atas selisih harga sebagai berikut: Dari agen ke pangkalan sebelumnya Rp.3.500/Liter menjadi Rp. 3.600/Liter. Harga di pangkalan, dari sebelumnya Rp. 4.000/Liter menjadi Rp. 4.100/Liter.

Pos terkait