Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda NTT Gelar Rapat Evaluasi HET Minyak Tanah

IMG 20250725 WA0012

Menjawab pertanyaan dari Analis Kebijakan Ahli Madya Ernes D. Hamel mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan HET, pihak Disperindag, Yesua Kollo selaku pengawas perdagangan mengatakan bahwa mereka tidak ada kewenangan dalam mengawasi sebab telah dialihkan ke Kabupaten/Kota.

Hal serupa juga disampaikan oleh pihak ESDM, Febronia W. P. Usboko. Menurut Usboko, sejak tahun 2014 sudah tidak diberi wewenang dari segi penetapan dan pengawasan HET.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Selfi H. Nange, meminta agar pihak DPC HISNAWA MIGAS menyampaikan keberatan melalui surat kepada Dirjen Pajak terkait usulannya dan tembusannya disampaikan ke Pemerintah Provinsi NTT.

Sedangkan untuk pihak Dirjen Pajak diharapkan dapat menyampaikan temuan pajaknya. Untuk saat ini, belum ada urgensi untuk membuat perubahan HET minyak tanah. (pol/den)

Pos terkait