KUPANG kabarntt.id—Sebanyak 23 anggota DPRD Kota Kupang yang melayangkan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, melengkapi berkas identitas diri kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kupang. Berkas identitas ini merupakan syarat dalam melengkapi laporan mosi tidak percaya tersebut.
Identitas tersebut seperti foto kopi KTP dan juga SK menjadi anggota DPRD Kota Kupang.
Anggota DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud, yang juga melayangkan mosi tidak percaya, menjelaskan jika Badan Kehormatan memberikan undangam kepada 23 anggota DPRD yang melayangkan mosi tidak percaya untuk melengkapi berkas laporan, mereka sudah memenuhi undangan dan melengkapi semua persyaratan.
“Kami 23 orang diberikan undangan untuk menghadap ke BK dengan membawa serta identitas diri seperti foto kopi KTP dan SK sebagai anggota DPRD Kota Kupang, sebagai kelengkapan administrasi terhadap laporan mosi ke BK. BK sudah melakukan verifikasi dan semua persyaratan lengkap, tinggal menunggu proses lanjutan dari BK,” jelas Tellend, anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Golkar kepada kabarntt.id, Selasa (25/5/2021).
Menurut Tellend, sejak tanggal 7 Mei yang lalu sudah melaporkan secara resmi mosi tidak percaya kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang sesuai dengan mekanisme. Dengan demikian, sajauh ini sudah hampir 3 minggu, dan tetap menunggu keputusan BK.
“Untuk proses lanjutan, itu merupakan kewenangan dan tanggung jawab BK, sehingga kita hanya menunggu hasil dari BK. Jika ada yang kurang kami siap untuk memberikan keterangan. Tujuh poin dalam mosi yang kami layangkan sudah secara lengkap kami masukkan di BK,” tegas Tellend.







