KEFAMENANU kabarntt.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), mempertanyakan kebijakan yang diambil pemangku kebijakan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Napan dalam perekrutan Tenaga Kerja Tambahan (TKT).
Pasalnya, sesuai informasi dan data yang di arsipkan oleh pemerintahan Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, dalam tahap awal penawaran ganti rugi lahan masyarakat untuk pembangunan PLBN Napan, pihak-pihak terkait diantaranya Kejaksaan Negeri, Pertanahan, PUPR dan BNPP yang tergabung dalam tim mediasi penawaran pada forum itu, dibuatlah suatu kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian dengan warga pemilik lahan dengan pertimbangan harga yang ditawarkan kepada warga tidak sesuai dengan kemauan warga.
Surat Perjanjian itu mengatakan bahwa pemilik lahan sebanyak 36 orang akan diberikan kesempatan untuk merekomendasikan tenaga kerja tambahan di PLBN, jika sudah beroperasi atau sudah ada perekrutan, dimana dari 36 orang setiap orang merekomendasikan satu orang anak, dan pihak- pihak yang melakukan perjanjian itu adalah Pertanahan, PUPR dan BNPP, serta Kejaksaan Negeri Kefamenanu yang hadir memediasi persoalan tersebut pertanggal 1 Desember 2020.
Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan Republik Indonesia melalui Plt. Administrator Pos Lintas Batas Negara Napan mengeluarkan surat Penyampaian Pengumuman Seleksi Penerimaan Tenaga Pendukung Operasional (TPO) PLBN Napan kepada pihak kecamatan Bikomi Utara dengan formasi 18 orang yang dibutuhkan, pertanggal 6 September 2023.
Beredarnya surat ini yang kemudian menjadi pertanyaan dan bahkan menghasilkan penolakan dari masyarakat desa Napan yang waktu di dijanjikan dan tidak menutup kemungkinan untuk menjadi konflik.
Dengan adanya persoalan ini Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi, kepada wartawan, Kamis (7/9/2023), mengatakan bahwa, Ia sangat tidak setuju dengan keputusan yang dikeluarkan oleh pihak PLBN Napan, karena dianggap sudah membohongi masyarakat.
Melanjutkan, sebagai Kepala Desa, Ia akan memperjuangkan hak-hak masyarakatnya.
“Sebagai kepala Desa akan saya perjuangkan segala kebutuhan warga saya, jika perlu semua pekerja tambahan di ambil dari warga saya, mengingat tingkat pengangguran sarjana di desa saya semakin meningkat, karena hampir di setiap tahun pemerintah Desa memanen serjana strata satu lebih dari 2 orang, memang melalui program Desa kita terus mendorong masyarakat baik yang berpendidikan maupun yang tidak untuk mampu berinovasi sehingga dengan kehadiran PLBN Napan barangkali membantu kami mengurangi masalah ini,” ungkapnya.
Lanjut ia menjelaskan, sejauh ini, sampai pada hari ini Pihak PLBN baru melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah Desa satu kali di awal penugasan, sebagai pimpinan saya sangat menyayangkan hal ini, usaha pemerintah Desa untuk memediasi pihak PLBN dengan masyarakat agar di dahului dengan sosialisasi singkat agar tidak jadi bumerang, diabaikan oleh Pihak PLBN.
“Saya mewakili masyarakat desa Napan meminta kepada BNPP RI agar segera mengambil langkah solutif, sebelum terjadi hal yang tidak kita inginkan, karena pada dasarnya masyarakat memiliki satu komitmen yang sama bahwa kami masyarakat desa Napan juga berkompeten, kami tidak mau jadi penonton di tanah kelahiran sendiri, pernyataan ini dikeluarkan karena sudah tercium isu miring mengenai dugaan perekrutan tanpa memperhatikan anak lokal. Kami dari Desa Napan bersyukur dianugerahi wilayah yang tepat akan dibangun PLBN, namun kami meminta agar anugerah itu jangan di ambil alih semua, biarkan anak-anak kami menikmati berkat itu juga,” tutupnya.
Wendelinus menambahkan, pada tanggal 8 September 2023 akan dilakukan mediasi bersama pemangku kebijakan di PLBN Napan.
Hingga berita ini di turunkan, Pemangku PLBN Napan belum berhasil dikonfirmasi. (Siu)