KEFAMENANU kabarntt.id—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Utara (TTU) menang atas gugatan Aliansi Masyarakat Menggugat (Armet) Kabupaten TTU yang didampingi oleh Robert Salu, SH.MH dan Egiardus Bana, SH.MH., sebagai Kuasa Hukum Armed.
Kemenangan Pemkab TTU tersebut terkait gugatan atas seleksi Pegawai Tidak Tetap (PTT) lingkup Pemerintah Kabupaten TTU TA 2022.
Proses sidang yang berlangsung sejak tanggal 8 Juni 2022 akhirnya selesai pada tanggal 16 Desember 2022 dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, yang mana dalam amar putusan menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kepada media ini, Kamis (22/12/2022), Kuasa Hukum Bupati TTU, Hironimus Joni Tulasi, SH, mengungkapkan bahwa tindakan Bupati TTU dalam proses seleksi PTT Tahun Anggaran 2022 lingkup Pemkab TTU sudah sesuai dengan Undang-undang No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan asas- asas umum pemerintahan yang baik.
“Buktinya adalah putusan Majelis Hakim PTUN Kupang yang pada pokoknya menyatakan bahwa menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Jontul, sapaan akrab Joni Tulasi.
Lebih lanjut Joni Tulasi mengatakan, dengan putusan PTUN ini maka ia menghimbau kepada semua pihak agar menghormati keputusan tersebut apabila keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (incracht).
“Dengan berakhirnya objek sengketa per 31 Desember 2022 maka penggugat sangat sulit melakukan upaya hukum lanjutan yakni banding,” kata Joni Tulasi.
Hal ini dikarenakan, selain masa berlaku obyek sengketa yang sudah akan berakhir bulan Desember, juga yang dipersoalkan adalah masalah prosedur atau mekanisme seleksi dalam perekrutan PTT.
Penggugat, kata Joni Tulasi, tidak dapat mempertanggungjawabkan dalil-dalil gugatan dengan bukti-bukti yang sesuai atau relevan. Justru tergugatlah yang mampu membuktikannya secara terbalik.
“Artinya penggugat hanya berdalih beban pembuktian ada pada tergugat dan tergugat mampu menyajikan bukti-bukti yang sempurna dalam sidang pembuktian,” kata Joni Tulasi. (siu)







