KUPANG kabarntt.id—Dari etika politik dan kelaziman praktek politik, kursi Wakil Bupati Ende milik Partai Golkar. Alasannya, (alm) Marcel Djafar adalah Ketua Partai Golkar, partai utama koalisi pengusung paket Marsel Petu-Djafar Achmad.
Pandangan ini adalah saripati pendapat dua pengamat politik dari FISIP Undana Kupang, Rudi Rohi dan Lasarus Jehamat. Keduanya melihat soal ini dari sisi etika politik.
Proses pencalonan Wakil Bupati Ende menjadi lama akibat tarik ulur kepentingan di antara koalisi partai pengusung paket MJ (Marsel Djafar).
Ketika maju dalam pertarungan pilkada tahun 2018, pasangan Marsel – Djafar diusung Golkar, PDI Perjuangan, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS dan PKPI. Marsel kader Golkar, Djafar kader PDIP. Sementara PKB, Demokrat, PKS dan PKPI merapat ke Golkar dan PDIP membentuk koalisi bersama.
Menurut Rudi yang dihubungi kabarntt.id, Senin (15/3/2021) malam, lumrahnya nama yang akan diajukan untuk mengisi kursi Wakil Bupati Ende adalah kader Golkar mengingat Marsel Petu (alm) adalah kader Golkar.
“Namun tentu saja harus melalui suara koalisi karena ketika dulu maju diusung oleh koalisi. Jikapun nanti muncul beberapa nama, maka itu pun harus melalui kesepakatan koalisi, bukan partai per partai,” kata Rudi.
Senada dengan Rudi, Lasarus Jehamat mengatakan, segoyyanya partai-partai pengusung melepaskan ego partai dan menyerahkan kursi itu kepada Partai Golkar.
“Ada dua efek yang didapat. Kalau partai-partai lain bersikeras, maka bagi partai sendiri orang akan mempertanyakan bahwa partai sebagai institusi yang mewakili rakyat yang mana, dan partai bisa mengagregasi kepentingan rakyat ada di mana. Dan yang paling jelas adalah akan berefek buruk pada proses pembangunan di Kabupaten Ende. Ini yang soal,” sebut Lazarus.







